Tiffany & Co Janji Bayar Utang Bea plus Denda Rp97,49 Miliar
ekonomi

Tiffany & Co Janji Bayar Utang Bea plus Denda Rp97,49 Miliar

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Menkeu Purbaya mengungkapkan perusahaan perhiasan Tiffany & Co sanggup untuk membayar tagihan kepabeanan senilai Rp97,49 miliar yang ditetapkan pemerintah. (Arsip Kemenkeu).

Jakarta, Purbaya mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (8/6).

Pernyataan itu disampaikan usai Purbaya mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6), untuk memastikan operasional toko tersebut kembali berjalan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan pelanggaran kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya oleh perusahaan tersebut.

Atas temuan itu, Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar. Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan, sehat, dan berdaya saing.

"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.