KPK Jelaskan Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
Pada Senin (8/6), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di AS untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17. "Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Taufik juga menjelaskan bahwa KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus di Bea Cukai. "Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," terang dia.
Namun, Taufik memastikan KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana. "Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," imbuhnya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6), nama Raffi muncul dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan. Nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes, asisten pribadi John Field.