Mendag Tegaskan Indonesia Masuk Kelompok Dikenai Tarif AS 10 Persen
politik

Mendag Tegaskan Indonesia Masuk Kelompok Dikenai Tarif AS 10 Persen

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif dagang 10 persen dari Amerika Serikat. Mendag juga menanggapi tudingan kerja paksa dan kelebihan kapasitas manufaktur.

Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka kesadaran tentang rencana tambahan tarif dagang dari Amerika Serikat (AS) sebesar 10 persen terhadap Indonesia. Menurutnya, usulan tarif dari United States Trade Representative (USTR) AS tersebut masih bersifat dinamis. Awalnya, ia menjelaskan pemerintah AS telah menetapkan tarif dagang sebesar 10 persen selama 150 hari sebagai pengganti tarif resiprokal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Dengan demikian, tarif tersebut akan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang.

Selain itu, Budi Santoso juga menyampaikan investigasi yang dilakukan oleh USTR tersebut berkaitan dengan isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas manufaktur. Kemudian, hasil awal investigasi telah dirilis USTR pada 2 Juni 2024 terkait kerja paksa. Ia menyebut bahwa AS menetapkan bea masuk atau tarif dagang baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen untuk 60 negara di dunia. Adapun Indonesia sendiri masuk ke dalam kelompok 14 negara yang diusulkan tarif 10 persen, sedangkan 46 negara lainnya dikenai tarif 12,5 persen.

Budi Santoso mengatakan alasan Indonesia dikenakan tarif 10 persen karena pemerintah memiliki kerangka hukum terkait isu kerja paksa tersebut. Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS. Ia menyebutkan pemerintah terus berkomunikasi dengan Amerika agar bisa mendapatkan tarif yang lebih baik usai tarif dagang sebelumnya berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang.

"Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik. Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menghentikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari," ungkap Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).