Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka
teknologi

Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menurut Kemenimipas merupakan salah satu yang dinonaktifkan dari jabatannya.

Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyatakan bahwa penonaktifan delapan pejabat tersebut dilakukan sebagai sanksi disiplin internal untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Selain itu, pihaknya juga ingin menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," kata Menteri Agus Andrianto dalam keterangan tertulis. "Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik."

Agus juga menyatakan bahwa Kemenimipas mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut. "Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," jelasnya.

Pada awalnya, KPK menetapkan 8 pejabat Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy Karim, terdapat Saffar Muhammad Godam (SMG), eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat; dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.