Empat Pejabat Tersangka Korupsi dalam Sehari, Termasuk Eks Kepala BGN-Wamen Imipas
ekonomi

Empat Pejabat Tersangka Korupsi dalam Sehari, Termasuk Eks Kepala BGN-Wamen Imipas

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Empat pejabat negara terjerat kasus korupsi dalam satu hari, Rabu (3/6). Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sementara satu lainnya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Tiga eks pimpinan BGN menjadi tersangka korupsi MBG. Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Program MBG diketahui memperoleh alokasi anggaran Rp85,2 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN. Kejagung menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar Syarief. Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang dan jasa. Pengadaan yang disorot meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.