Saiful Mujani Diperiksa Polisi, Khawatir Kritik Dibungkam
teknologi

Saiful Mujani Diperiksa Polisi, Khawatir Kritik Dibungkam

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Pengamat politik Saiful Mujani siap memberikan keterangan terkait laporan terhadap dirinya soal dugaan penghasutan. Diketahui, dalam pemeriksaan hari ini Saiful turut didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, salah satunya Todung Mulya Lubis.

Saiful mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan ini merupakan kewajiban hukum. Kata dia, seorang warga sipil berurusan dengan pihak kepolisian merupakan hal biasa. Ia pun lantas menyinggung soal kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya 'di-Andrie Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan (kasus) Andrie Yunus itu sudah yang terakhir lah di negara ini," kata Saiful di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Saiful mengaku khawatir jika proses hukum yang saat ini ia hadapi justru berpotensi membungkam suara kritis. "Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita," tutur dia.

Saiful pun berharap proses hukum yang saat ini ia jalani ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak soal bagaimana merespon sebuah kritikan. "Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi, kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum," ucap dia.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis mempertanyakan soal Pasal 246 KUHP tentang penghasutan yang dituduhkan kepada kliennya. "Saya enggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian," tutur dia.

Lebih lanjut, Todung berharap setelah proses pemeriksaan Saiful, laporan tersebut bisa langsung dihentikan. Sebab, menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.