Kejagung Ungkap Kerja Sama Tiga Mantan Pejabat BGN Dalam Korupsi MBG
ekonomi

Kejagung Ungkap Kerja Sama Tiga Mantan Pejabat BGN Dalam Korupsi MBG

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga bekerja sama dalam melancarkan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN pada tahun 2025-2026.

Menurut Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry, ketiga pejabat tersebut bekerja sama dalam melakukan praktik korupsi hingga ke skema mark-up. "Bekerja sama bertiga [dalam melakukan aksi dugaan mark-up hingga korupsi]. Pokoknya saling mengetahuilah itu," kata Jeffry pada Kamis (4/6).

Dalam kasus ini, Kejagung juga mengungkapkan bahwa lingkup korupsi tidak hanya terbatas pada proses pengadaan barang-barang saja, tetapi juga terkait praktik penentuan titik-titik SPPG. "Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG, titik-titik dapurlah itu ya," ucap Jeffry.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan dan kedua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka korupsi. Ketiganya sekarang dipenjarakan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ucap Syarief.

Pencopotan ketiga pejabat BGN dari jabatan mereka diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisiplinan.