Korupsi MBG, Dadang dan 2 Wakilnya Ditetapkan Tersangka Kepolisian
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 itu dikelola BGN menggunakan dana APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Menurut ketentuan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di setiap wilayah.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Penyidik menduga sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN dengan adanya "bantuan" dari para tersangka.
Penelusuran dugaan korupsi juga mencakup dugaan korupsi yang lebih luas di ranah pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.