Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Surabaya Mandek Setahun Lebih
teknologi

Penyelidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Surabaya Mandek Setahun Lebih

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pada tanggal 25 Maret 2025, laporan perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Rama Indra Surya Permana telah dilaporkan oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kepada Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini kasus ini masih berada di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kuasa hukum KAJ Jawa Timur, Salawati Taher, mengatakan bahwa laporan perkara ini telah berjalan selama 1 tahun lebih 4 bulan. "Perkara ini sudah berulang tahun 1 tahun lebih 4 bulan, tapi perkara ini masih belum ada perkembangan, masih dalam tahap penyelidikan," kata Salawati.

Kasus kekerasan ini bermula saat Rama melakukan peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Surabaya pada tanggal 24 Maret 2025 lalu. Korban mendapatkan pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota kepolisian berseragam maupun yang berpakaian bebas.

Bukti-bukti berupa visum, dokumentasi foto dan video terduga pelaku, hingga keterangan saksi-saksi dari sesama jurnalis telah diserahkan kepada polisi. Namun, kata Salawati, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini telah berganti sebanyak tiga kali. Dua kali terjadi pada Mei 2025 lalu, dan yang terakhir baru pada November 2025. Terbaru adalah agenda pemeriksaan tambahan terhadap korban yang dijadwalkan oleh polisi pada hari ini, mendadak ditunda secara sepihak oleh penyidik.

Pengacara KAJ Jatim, Fatkhul Khoir, mengatakan bahwa pembatalan agenda pemeriksaan lanjutan itu menunjukkan bahwa polisi memang benar-benar tidak profesional. "Polisi kemarin memanggil tanpa surat panggilan, dengan itikad baik kami tetap hadir, namun kehadiran kami dianggap diabaikan," kata Fatkhul Khoir.

Dengan demikian, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengkritik penanganan polisi yang diduga abai dan tidak profesional. Mereka berharap kasus ini dapat segera diproses dengan adil dan transparan.