Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum KPK
teknologi

Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum KPK

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, dia mengatakan penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

Hendarsam juga menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Hendarsam menegaskan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah taktis. "Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," ucap Hendarsam.

Hendarsam juga mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan.

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi sedang diproses oleh KPK. Delapan orang tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim.