Satgas PKH Diminta Tentukan Status Hukum 15 Kontainer Ditahan di Batam
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta segera menentukan status hukum 15 kontainer yang ditahan di Dermaga, Kodaeral IV Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026. Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyebut selama hampir 3 minggu ditahan, Satgas PKH masih belum menyerahkan dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum dari kontainer itu. "Kedatangan kami ke sini mempertanyakan Kejaksaan Agung cq. Jampidsus seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang. Kita juga perlu kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Kerugian besar telah dialami oleh PT PMM akibat ketidakjelasan status hukum kontainer tersebut. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi. "Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," tuturnya.
Poltak mengatakan sampai saat ini PT PMM hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara itu telah ditangani oleh Jampidsus Kejagung. Namun, ia mengklaim hingga kini perusahaan masih belum juga memperoleh pemberitahuan resmi terkait proses perkembangan penanganan perkara. "Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor. Menurutnya barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan. "Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada. "Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kepastian hukum sedang diupayakan lewat proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.