KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhadap Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus korupsi kuota haji ini telah memicu perhatian masyarakat dan pemerintah. KPK juga telah menangkap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini. Mereka telah ditahan sebelumnya.
KPK menggunakan delik kerugian negara dalam memproses kasus ini. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.
Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.