KPK: Celah Korupsi di Imigrasi Masuk Kategori Waspada
politik

KPK: Celah Korupsi di Imigrasi Masuk Kategori Waspada

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Celah risiko korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah teridentifikasi dalam kategori waspada menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil survei ini ditemukan jauh sebelum peristiwa tangkap tangan tanggal 2-3 Juni 2026.

Menurut KPK, jal tersebut terpotret dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu jauh sebelum terjadinya peristiwa tangkap tangan tanggal 2-3 Juni 2026. Dalam SPI 2025, Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk kategori waspada. Pada saat yang sama, komponen penilaian responden eksper atau ahli hanya berada di angka 67.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa hasil tersebut memberi sinyal masih adanya catatan serius terkait tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan kementerian tersebut. Lebih spesifik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada SPI 2025 memperoleh skor 83,48.

Namun, lanjut Budi, KPK memandang hasil SPI tidak dapat dibaca hanya dari skor akhir semata, tetapi berbagai indikator risiko yang muncul di dalamnya. Salah satu indikator tersebut adalah penilaian responden ahli, yang menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola.

KPK mengingatkan bahwa SPI bukan sekadar angka administratif, melainkan menjadi instrumen untuk memetakan risiko korupsi, mengukur kerentanan tata kelola, sekaligus menjadi sistem peringatan dini atau early warning system bagi kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah. Bahkan, jika melihat tren sebelumnya saat fungsi imigrasi dan pemasyarakatan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), catatan serupa juga telah terlihat.

Pada SPI 2023, skor Ditjen Imigrasi mencapai 82,85, tetapi komponen eksper berada pada angka 67,42. Kemudian pada SPI 2024, skor Ditjen Imigrasi turun menjadi 78,07, sementara komponen eksper meningkat menjadi 79,94. KPK menilai angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pembenahan sistem integritas secara menyeluruh.

Bukan sekadar administratif belaka, tetapi juga implementasi pengawasan dan budaya antikorupsi di lapangan. Oleh karena itu, jelas Budi, KPK mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang terukur. Mulai dari penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, hingga memastikan pelayanan publik berjalan penuh integritas, transparan, dan akuntabel.