Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer
politik

Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja bagi aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja bagi aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer. Penegasan ini disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6).

Tito juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027. Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada.

"Dari sisi belanja, [kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujar Mendagri. Ia juga mendorong kreativitas pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tito juga memastikan bahwa telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Mendagri.

Dengan demikian, pemerintah daerah harus menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen dan tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada.