KPK Segel Lokasi Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin WNA
teknologi

KPK Segel Lokasi Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin WNA

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel kediaman Wamen Imigrasi Silmy Karim dan beberapa lokasi lain terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia. Penyegelan ini merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK.

"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).

Selain menyegel sejumlah lokasi, Budi juga menyebut bahwa KPK telah menyita barang bukti berupa valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, Budi belum merinci berapa total barang bukti yang disita dalam perkara ini.

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Ketujuh orang itu juga meliputi Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). KPK menyebut total nilai pemerasan di kasus ini mencapai ratusan miliar.

"Nilai pemerasannya mencapai ratusan miliar," ujar Budi. Namun, KPK masih belum mengungkap rinci kronologi dan modus pemerasan yang dilakukan Silmy Cs. Termasuk soal aliran dana yang diterima para tersangka.