KPK: Kasus Pemerasan di Kementerian Imigrasi Dilakukan Secara Sistemis
teknologi

KPK: Kasus Pemerasan di Kementerian Imigrasi Dilakukan Secara Sistemis

CNN Indonesia4 Juni 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Imigrasi dilakukan secara sistemis. Kasus ini diungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Dalam mengusut kasus tersebut selama periode 2022-2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur. Mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat.

"Sehingga para pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut tindakannya merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan sehingga sempurnanya (voltooid) perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan yang telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Setyo.

Kasus ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.

Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.