Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Bui
Nasional
Hukum Kriminal
Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Bui
CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2026 20:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer meminta maaf kepada masyarakat dan Presiden Prabowo Subianto usai divonis 4,5 tahun penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer
meminta maaf kepada masyarakat dan
Presiden Prabowo Subianto
usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," kata Noel usai sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Lihat Juga :
BREAKING NEWS
Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Wamen Imipas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel mengaku menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya itu. Ia mengaku sejak awal memang salah dan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
"Saya rasa hakim sudah melakukan apa, pertimbangan hukum yang luar biasa. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa. Begitu juga kepada tim advokasi saya," katanya.
Selain vonis penjara, Noel juga divonis denda Rp200 juta subsidair 90 hari penjara. Selain itu, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Terhadap uang Rp3 miliar yang dikembalilan Noel, dihitung sebagai uang pengganti.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Lihat Juga :
KPK: Kasus Pemerasan di Kementerian Imigrasi Dilakukan Secara Sistemis
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
(yoa/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy