DSI Pantau Dugaan Under Invoicing-Transfer Pricing di Ekspor Sawit Cs
PT DSI akan mengawasi dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor sawit hingga batu bara. Kepala Badan Pengaturan (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) PT Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa semua kontrak yang sudah dimiliki oleh perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa.
"Saat ini, kami sedang mengembangkan sebuah sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," kata Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk ekspor kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.
Dony juga menyebutkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati kinerja DSI. "Semua kontrak berjalan normal. Kami hanya memastikan hingga nanti ditemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," pungkasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.
Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi antarmenteri terkait. Sedangkan pada Pasal 7 huruf (a) menegaskan ekspor tiga komoditas strategis sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, PT DSI akan berperan sebagai perantara tunggal untuk memastikan tidak ada manipulasi data ekspor dalam transaksi dagang tiga komoditas strategis tersebut.