Sony Sonjaya Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus MBG
teknologi

Sony Sonjaya Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus MBG

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa pengajuan JC itu dilakukan bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, pengajuan ini bertujuan untuk membantu penyelesaian kasus korupsi dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6). Krisna juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. Namun, ia menyebutkan bahwa nama-nama yang diungkap oleh kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya.

"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.