Majelis Etik Ombudsman RI Pecat Ketua Hery Susanto dengan Sanksi Berat
politik

Majelis Etik Ombudsman RI Pecat Ketua Hery Susanto dengan Sanksi Berat

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Majelis etik Ombudsman RI telah memutuskan untuk mengeluarkan sanksi berat terhadap Ketua Hery Susanto atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Sanksi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031.

Majelis etik Ombudsman RI telah menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Hery Susanto yang saat ini diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Menurut pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman yang bahkan berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota majelis etik Partono dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6).

Majelis etik Ombudsman RI juga telah merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman agar menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pimpinan Ombudsman juga direkomendasikan agar menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ucap Partono. Hery dinyatakan terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja dengan dugaan adanya konflik kepentingan. Dia juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah yang tidak wajar yaitu 5-20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Hery telah melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junctis Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Dalam konferensi pers, Partono menyebutkan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.