Denda Administratif Mengekspor Uang Triliunan dari Kawasan Hutan
ekonomi

Denda Administratif Mengekspor Uang Triliunan dari Kawasan Hutan

CNN Indonesia1 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan sumber uang triliunan rupiah yang dipamerkan saat acara penyerahan beberapa waktu lalu. Uang tersebut berasal dari penagihan denda administrasi para perusahaan yang diduga telah melanggar aturan pengelolaan lahan. "Sumber uang triliunan rupiah tersebut berasal dari penagihan denda administratif atas manfaat ekonomi yang telah dinikmati para subjek hukum selama mengeksploitasi lahan tanpa izin dan aturan," kata Satgas PKH dalam unggahan di Instagram resmi @satgaspkhofficial dikutip Rabu (3/6).

Satgas PKH menjelaskan bahwa uang itu pun disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Mereka juga mengingatkan bahwa sanksi finansial ini bukanlah satu-satunya langkah. "Sehingga tindakan penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH merupakan penegakan hukum transparan," ucap Satgas PKH.

Belakangan, Satgas PKH tengah gencar bertindak. Mereka telah menyetorkan uang hasil denda administratif tahap VI senilai Rp11,4 triliun kepada pemerintah pada Jumat (10/4) lalu. Teranyar, mereka juga melakukan penyerahan uang sebesar Rp10,27 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan. Acara yang digelar di Kantor Kejagung RI itu dihadiri langsung Presiden Prabowo.

Total nilai uang yang diserahkan itu merupakan hasil denda administratif sebesar Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB senilai Rp6,846 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga bakal menyerahkan lahan seluas 2,3 juta hektar lahan yang telah berhasil dikuasai kembali.