10 Orang Dipulangkan dari Kasus OTT KPK Terkait Silmy Karim
teknologi

10 Orang Dipulangkan dari Kasus OTT KPK Terkait Silmy Karim

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

KPK telah menangkap total 18 orang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Total 18 orang telah ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Dari jumlah itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepuluh lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

"10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6). Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Selain itu, terdapat beberapa nama lain yang juga dikenai tindakan pidana. Antara lain eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS). Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA). Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) juga termasuk dalam daftar tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi. Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait konstruksi perkara ini. Kata dia, pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers.

KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK juga menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023.