Wamenko Otto Digugat ke Pengadilan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Tahun 2024 merupakan tahun penting bagi karier Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan. Pada tanggal 20 Oktober, ia resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024. Sayangnya, peristiwa ini tidak sepenuhnya memuaskan bagi beberapa pihak.
Gugatan diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita oleh tujuh advokat sekaligus anggota DPC Peradi Balikpapan, pada Senin (8/6). Gugatan ini ditujukan kepada Otto Hasibuan dan berisi tentang dugaan rangkap jabatan. Menurut keterangan Kuasa Hukum Penggugat, gugatan ini diajukan karena sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Penggugat, gugatan ini diajukan karena sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara. "Tergugat I telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024," ujar Kuasa Hukum Penggugat dalam keterangan tertulis.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksudkan oleh gugatan ini adalah putusan tanggal 16 Juli 2025, yang menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. Namun faktanya, tergugat I tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN PERADI.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan.
Hingga gugatan ini diajukan, tergugat I disebut masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga Pengesahan DPC di berbagai daerah. Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum.
Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat. Secara hukum tindakan tersebut telah sah dikategorikan sebagai suatu pelanggaran dan melawan hukum.
Dengan demikian, gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh para Penggugat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan menjaga kehormatan organisasi advokat.