Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka korupsi. Dugaannya terkait dengan tindakan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama 2022-2026.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta. "Misalnya, penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/ Kementerian Imipas," tambahnya.
KPK juga mengungkap bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Selain itu, dugaan korupsi juga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo. "Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," tambahnya.
Dengan demikian, Silmy Karim kini menjadi tersangka korupsi dan akan diadili lebih lanjut oleh KPK.