ESDM Angkat Suara soal PHK Tambang Imbas Kuota Produksi Dipangkas
Pemerintah membuka suara tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan yang disebabkan oleh pengurangan kuota produksi komoditas mineral dan batu bara dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Menurut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan yang dibuat. "Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli, tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," ujar Tri.
Pengurangan kuota produksi ini telah menyebabkan beberapa perusahaan di sektor pertambangan melakukan PHK. Menurut Ketua Dewan Penasehat Perhapi Rizal Kasli, ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK, terutama di sektor nikel dan batu bara. "Di lapangan sudah terjadi PHK di beberapa perusahaan. Kami mencatat ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK baik di batu bara maupun nikel," ujar Rizal.
Pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan revisi dari pengurangan kuota produksi ini. Proses pengajuan revisi dapat disampaikan oleh pengusaha dari 1-31 Juli 2026. Namun, besaran kuota yang nanti disetujui tergantung dari hasil perhitungan dan pertimbangan dari Kementerian ESDM.
Menurut Tri Winarno, pengaturan kuota produksi ini mempertimbangkan jangka waktu panjang dan penataan pertambangan di dalam negeri. "Tapi poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, jangan juga obrol terlalu murah, tapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu," ujar Tri.
Hanya saja, harga ekspor komoditas tambang seperti batu bara tengah naik dan rupiah mencapai Rp18 ribu per dolar AS. Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa pengurangan kuota produksi ini tidak terlalu mempengaruhi keuangan perusahaan.