Tito Ungkap 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Pada hari Senin, 8 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini disebabkan karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Menurut Tito, puluhan daerah tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah akan memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Saat ini, masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen.
Tito juga mengungkapkan bahwa sebelum aturan diimplementasikan, telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya. Apabila ada kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut dapat ditunda saja, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Kemendagri mencatat bahwa porsi belanja pegawai di atas 30 persen akan diatasi dengan memaksimalkan anggaran daerah. Rencana ini akan diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 5 Januari 2027. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapi oleh banyak daerah.