Suap di Kemenaker, Dua Pengusaha Dipidana 1,5 Tahun Penjara
politik

Suap di Kemenaker, Dua Pengusaha Dipidana 1,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia1 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara kepada Temurila dan Miki Mahfud, dua pengusaha PT Kem Indonesia. Kedua terdakwa tersebut divonis karena terbukti telah suap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam menjatuhkan vonis, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Para terdakwa mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan. Para terdakwa juga dijuluki sebagai tulang punggung keluarga mereka.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Kedua terdakwa menerima vonis tersebut, sementara jaksa masih membutuhkan waktu untuk memikirkan keputusan selanjutnya.