Kejagung Sebut SPPG Afiliasi Dadan dkk Tak Otomatis Disetop Ikut MBG
teknologi

Kejagung Sebut SPPG Afiliasi Dadan dkk Tak Otomatis Disetop Ikut MBG

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tidak otomatis akan dihentikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyitaan hanya akan dilakukan pada dokumen izin SPPG semata.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan otomatis menghentikan aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyitaan hanya akan dilakukan pada dokumen izin SPPG semata, sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap SPPG-SPPG terkait tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan itu adalah untuk kepentingan penyidikan sebagai bukti adanya tindak pidana. "Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG," tuturnya.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menerangkan bahwa yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark-up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merinci pengadaan yang tidak sesuai yakni: 1) Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun; 2) Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up; 3) Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up; dan 4) Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.