Mendag Revisi Aturan Perdagangan E-Commerce, Apa Saja Isinya?
teknologi

Mendag Revisi Aturan Perdagangan E-Commerce, Apa Saja Isinya?

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tanggal 8 Juni 2026. Aturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Budi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga komponen utama, yaitu produk (termasuk seller), platform (pedagang), dan konsumen. Tujuan dari revisi ini adalah untuk memastikan ketiganya dapat berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing dapat terpenuhi.

Beberapa perubahan lainnya yang dilakukan dalam aturan baru adalah memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, dan pemanfaatan teknologi AI untuk promosi. Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa dua platform e-commerce Indonesia telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya.

Mereka berkomitmen untuk melakukan beberapa hal, antara lain: transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, serta keterlibatan berkelanjutan.