Silmy Karim Dituduh Pemerasan di Imigrasi: Minta Jatah hingga Pembagian Rutin
Pada Kamis (4/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus itu bermula dari laporan PPATK yang menemukan aliran dana ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham—yang kini telah dipisah ke tiga kementerian yakni Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM. Jumlah transaksi itu mencapai Rp366,7 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang bersumber dari gaji dan sisanya atau senilai Rp357 miliar berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Menurut Setyo, selama proses penyelidikan, KPK menyebut Silmy yang kala itu menjabat Dirjen Imipas diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan jatah itu dilakukan melalui Jaya Saputra atau JS selaku Direktur Izin Tinggal Kemenkumham.
Dalam proses penyelidikan, Setyo mengungkapkan bahwa Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara "meminta jatah" dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS. Dalam prosesnya, kata Setyo, Jaya memerintahkan dua anak buahnya yakni Bagus Bramantyo atau BGS dan Tessar Bayu Setyaji atau TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang ingin tinggal di Indonesia. KPK menyebut selama periode 2022-2026, pihak-pihak tersebut menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar.
Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu. Pembagian uang itu dilakukan setiap pekan di hari Jumat. KPK menyebut total uang yang diterima dan dibagikan oleh para oknum tersebut adalah Rp145,5 miliar.