RUU Polri: Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
politik

RUU Polri: Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang menetapkan batas usia pensiun bintara-tamtama 59 tahun dan perwira 60 tahun. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah ingin membedakan usia pensiun antara anggota Polri karena berpotensi menurunkan motivasi untuk meningkatkan pendidikan.

Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri telah mencapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Dalam rapat panja pembahasan RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun serta perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun. "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan bahwa rancangan sebelumnya menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri pada 60 tahun. "Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," kata Wayan.

Menurut Eddy, pemerintah ingin membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira karena berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan. "Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy.

Eddy juga menjelaskan bahwa masa kerja bintara dan tamtama yang umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun akan jauh lebih panjang dibandingkan perwira jika usia pensiun disamakan. "Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70," ujarnya.

Dalam kesimpulan, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi dalam tubuh Polri dan menetapkan batas usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat. "Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri," katanya.