Revisi Aturan E-Commerce, Mendag akan Awasi Jual-Beli di Aplikasi Ojol
teknologi

Revisi Aturan E-Commerce, Mendag akan Awasi Jual-Beli di Aplikasi Ojol

CNN Indonesia5 Juni 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Revisi Aturan E-Commerce Mendapat Dampak Signifikan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani rancangan revisi aturan PMSE yang memasukkan model bisnis aplikasi ojek online (ojol) ke dalam cakupan pengaturan e-commerce. Jika berlaku, beleid tersebut akan mengatur aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform ride-hailing melalui fitur niaga di dalam aplikasi.

Pengaturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital yang semakin beragam.

Budi menjelaskan bahwa ride-hailing menjadi salah satu model bisnis baru yang dimasukkan ke dalam regulasi PMSE bersama agen perjalanan daring (online travel agent/OTA). Menurutnya, pengaturan terhadap platform ride-hailing difokuskan pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi aplikasi, bukan layanan transportasi yang menjadi bisnis utamanya.

"Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah perubahan lanskap perdagangan digital," ujar Budi dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam satu ekosistem digital.

Penambahan dua model bisnis tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha. Budi mengatakan penambahan dua model bisnis PPMSE merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis.