Purbaya Pastikan Tiffany & Co Buka Lagi di RI Setelah Sempat Disegel
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co telah kembali beroperasi di Indonesia setelah sempat disegel. Dugaan pelanggaran impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah selesai.
Pada Senin, 8 Juni 2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gerai perhiasan mewah Tiffany & Co telah kembali beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Purbaya setelah dirinya mengunjungi salah satu gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Purbaya membenarkan bahwa dirinya baru saja membuka segel toko Tiffany & Co dan memastikan seluruh gerai yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi. "Benar (baru saja membuka segel toko Tiffany & Co)," ujar Purbaya kepada CNNIndonesia.com. "Benar, sekarang sudah bisa beroperasi lagi," tambahnya.
Sebelumnya, DJBC mengenakan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co setelah menyelesaikan proses audit terkait dugaan pelanggaran impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa audit telah rampung dan menghasilkan penetapan tagihan yang kini tinggal menunggu pembayaran dari perusahaan.
Dugaan pelanggaran impor yang dilakukan oleh Tiffany & Co melibatkan denda sebesar Rp78,5 miliar. Sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta oleh DJBC Kanwil Jakarta pada Februari lalu. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya tercantum dalam pemberitahuan impor barang.
Purbaya sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait administrasi impor, tetapi juga mencakup indikasi penyelundupan dan praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya.