Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi Cepat Amat
ekonomi

Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi Cepat Amat

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini mengejutkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang tampak kaget dan terlihat tidak mengetahui kalau Dadan sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Cepat amat. Barusan?" tanya Purbaya kepada wartawan.

Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak ikut campur dalam urusan pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto hingga penetapan tersangka Dadan beserta pimpinan BGN lainnya di kasus korupsi ini. Ia juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan siap berkoordinasi bersama Kejagung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bertukar data dalam kasus korupsi di BGN. "Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya pernah mengaku 'kebobolan' anggaran pembelian motor listrik oleh BGN yang mencapai Rp1,05 triliun buat membeli impor 25 ribu motor listrik. Selain itu, ia juga pernah mengatakan kalau anggaran BGN pada tahun ini dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.

Sore ini, Kejagung menetapkan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada 2025-2026. "Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebut penetapan tersangka tiga mantan pimpinan BGN terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.