Kejari Setop Kasus Erwin Wawalkot: Status Tersangka Gugur
politik

Kejari Setop Kasus Erwin Wawalkot: Status Tersangka Gugur

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka. Penyidikan ini dimulai setelah ditemukannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbullah, mengatakan bahwa setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka. Namun, hingga saat ini fakta adanya aliran dana yang diterima para tersangka belum ditemukan.

Penghentian penyidikan ini disepakati oleh tim penyidik setelah ekspose yang dilakukan pada 22 Mei lalu. Dalam perjalanannya, kasus tersebut telah memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Namun, keduanya sempat mengajukan praperadilan ke PN Bandung, namun kandas.

Abun menyatakan bahwa penghentian perkara ini tidak dipengaruhi faktor politik maupun tekanan dari pihak mana pun. "Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata," tegasnya.

Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga gugur. Namun, Kejari Bandung menyatakan bahwa perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru. "SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan," kata Abun.