Prospek Biofuel di Indonesia Saat Peralihan ke Mobil Listrik
politik

Prospek Biofuel di Indonesia Saat Peralihan ke Mobil Listrik

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Indonesia sedang menghadapi tantangan untuk menurunkan ketergantungan pada BBM fosil. Kebutuhan BBM yang terus meningkat membuat konsumsi energi berbasis fosil semakin besar, sementara minyak bumi bersifat terbatas dan terus berkurang. Oleh karena itu, banyak pihak mengembangkan sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan melalui biodiesel dan bioetanol.

Indonesia telah menerapkan dua jenis biofuel, yaitu biodiesel (B40) dan bensin dengan campuran etanol (E5). Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penggunaan B50 atau biodiesel 50 yang merupakan campuran antara 50 persen solar dan 50 persen minyak nabati. Rencana implementasinya akan dimulai pada Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan peningkatan kadar campuran minyak sawit tersebut akan mengalihkan kebutuhan solar ke produksi dalam negeri. "Sebelumnya sekarang yang sedang berjalan adalah 40 persen, dan Juli mendatang kita akan meningkatkannya menjadi 50 persen sehingga kita bisa mencapai situasi di mana kita tidak lagi mengimpor minyak solar lagi," ujar Eniya.

Tak cuma BBM untuk mesin diesel. Pemerintah saat ini juga mendorong penggunaan bensin dengan campuran etanol, yang saat ini dikenal sebagai bioetanol. Bensin jenis itu telah dijual di Indonesia melalui Pertamina sejak 2023. Produknya adalah Pertamax Green yang merupakan campuran antara Pertamax dan 5 persen etanol atau dikenal sebagai E5.

Pemerintah sedang menyusun peta jalan pengembangan bioetanol sebagai campuran bensin dan etanol, dimulai dari E5 atau 5 persen etanol pada tahun 2026-2027, meningkat menjadi E10 pada tahun 2028-2030, hingga target jangka panjang menuju E20. Terbaru, Kementerian ESDM bakal mewajibkan pengusaha SPBU swasta mencampur BBM dengan etanol sebesar 5 persen mulai semester II 2026.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025," ujar Eniya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan kesiapan produsen mobil dan kendaraan niaga untuk beralih ke penggunaan bahan bakar biodiesel B50.