Prabowo Batalkan Rencana Bagi Hasil ala Migas di Tambang Batu Bara
Pemerintah memastikan skema bagi hasil gross split yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diberlakukan pada industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Penegasan itu disampaikan atas dasar arahan Presiden Prabowo Subianto agar aturan yang berlaku di sektor pertambangan tetap dipertahankan. Bahlil menjelaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diadopsi ke sektor minerba. "Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha pertambangan yang sudah beroperasi maupun yang akan masuk ke sektor tersebut ke depan. "Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri setelah sebelumnya muncul wacana penerapan pola kerja sama mirip migas dalam pengelolaan tambang. Beberapa waktu lalu, Bahlil sempat mengungkapkan pemerintah sedang mencari formulasi agar penerimaan negara dari sektor tambang dapat lebih optimal.