KPK Sita Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim, Tak Ada di LHKPN
Penggeledahan di rumah kediaman Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (5/6). Hasil penggeledahan tersebut menemukan dua unit mobil mewah yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Silmy. Mobil mewah itu kemudian disita oleh penyidik.
Menurut laman e-LHKPN KPK, Silmy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp234 miliar. Salah satu aset yang dilaporkan berbentuk kendaraan senilai Rp8.475.000.000. Aset-aset lainnya yang dimiliki Silmy mencakup Motor Harley Davidson Tahun 2003, hasil sendiri sebesar Rp450.000.000; Motor Harley Davidson Tahun 1998, hasil sendiri sebesar Rp450.000.000; Mobil Jeep CJ7 Tahun 1988, hasil sendiri sebesar Rp275.000.000; dan lain-lain.
Penggeledahan di rumah kediaman Silmy memakan waktu sekitar 5 jam dan menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Barang-barang bukti tersebut meliputi uang pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas, kendaraan roda dua, sepeda, perhiasan, dan lain-lain.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang juga diproses hukum KPK terkait kasus dugaan pemerasan WNA ini. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.