Pegawai Non-ASN Dapat Jadi PPPK Paruh Waktu, Rini Widyantini Minta Instansi Pemerintah Usulkan Formasi
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS/PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah non ASN agar tak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
Pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS/PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, demikian dipastikan Menteri PANRB Rini Widyantini. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian non ASN agar tak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024, ada sebanyak 1.789.051 pegawai non ASN. Namun, jumlah tersebut lebih besar dari formasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah yakni hanya 1.017.111. Oleh karena itu, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa non ASN yang tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan bahwa ada sebanyak 1.251.256 pegawai honorer sampai saat ini yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Semuanya tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan PPPK, misalnya diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja 1 tahun serta bisa diangkat menjadi PPPK.
"Sementara itu, untuk CASN yang mengikuti seleksi pada 2024 lalu dipastikan sudah semuanya diangkat menjadi PNS," kata Rini. Proses pengangkatan CASN tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Dengan kebijakan ini, Menteri PANRB Rini Widyantini berharap bahwa instansi pemerintah dapat meningkatkan usulan formasi PPPK agar bisa menampung semua pegawai non ASN. "Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK itu apabila memang disesuaikan dengan kerja dan ketersediaan anggaran," tegasnya.