Motor Listrik BGN yang Dituduh Mark Up Tidak Semua Disita Kejagung
teknologi

Motor Listrik BGN yang Dituduh Mark Up Tidak Semua Disita Kejagung

CNN Indonesia5 Juni 2026👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit oleh BGN telah menimbulkan kontroversi karena nilai total pengadaan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sedangkan uang tersebut sudah dibayarkan ke PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Penyitaan motor listrik yang dianggap memiliki praktik mark up atau penggelembungan dana harga dalam proyek tersebut masih terus berlangsung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penyitaan hanya akan dilakukan untuk mengambil sampel barang-barang hasil pengadaan yang telah tersebar di berbagai wilayah. "Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya," ujar Syarief.

Ia melanjutkan bahwa proses pencarian barang bukti terus dilakukan dan tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Hasil audit yang menunggu masih belum memastikan apakah ada praktik mark up atau tidak dalam proyek tersebut.

BGN telah melakukan pengadaan motor listrik untuk SPPG di seluruh Indonesia, dengan harga per unit Rp42 juta, sedangkan harga pasaran adalah Rp52 juta. Pengadaan ini diperuntukkan bagi warga miskin yang membutuhkan fasilitas transportasi.