Menteri PKP Konsultasikan Tata Kelola Perumahan Nasional dengan BPKP
Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program perumahan nasional.
Konsultasi dilakukan untuk membahas berbagai aspek tata kelola, regulasi, serta kepastian hukum terkait program-program perumahan. Dalam keterangan tertulis Kementerian PKP disebutkan bahwa pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait sektor perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa keberhasilan program pembangunan perumahan harus didukung oleh tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. "Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP," kata Maruarar.
Dia menjelaskan bahwa fondasi utama dalam menjalankan program-program perumahan yang berdampak luas bagi masyarakat adalah adanya kepastian hukum dan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. "Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan," ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi pembahasan utama adalah program penyediaan genteng bagi masyarakat atau program gentengisasi. Kementerian PKP meminta masukan BPKP terkait tata kelola, regulasi, serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aspek keandalan produk genteng sebagai standar kualitas yang harus dipenuhi.
Distribusi bantuan genteng di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah berjalan. Namun demikian, jumlah produsen genteng yang telah memenuhi standar SNI masih relatif terbatas. Oleh karena itu, Kementerian PKP meminta pandangan BPKP mengenai kemungkinan pelaksanaan program sambil tetap menunggu perluasan ketersediaan produk yang telah memenuhi standar SNI.
Pertemuan juga membahas pemanfaatan efisiensi anggaran yang diperoleh dari hasil tender rakyat. Dalam kesempatan ini diusulkan agar selisih efisiensi penggunaan anggaran negara tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk penyediaan tambahan bahan bangunan yang memberikan manfaat langsung.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf tidak disebutkan dalam artikel ini memiliki komentar mengenai pertemuan tersebut.