Mendagri Dorong Penataan PPPK dengan Meningkatkan PAD dan Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Digital
Mendagri Muhammad Tito Karnavian memaparkan solusi penataan PPPK dan tenaga honorer di daerah dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI. Ia menekankan pentingnya meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat dan mengoptimalkan sistem pemungutan pajak digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah solusi penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/6). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta perwakilan pemerintah daerah dari berbagai asosiasi kepala daerah.
Pembahasan difokuskan pada dinamika kepegawaian di daerah serta dampak implementasi Undang-Undang HKPD yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Mendagri menjelaskan, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.
Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis.
Salah satu isu yang menjadi perhatian daerah adalah ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.
Menurut Mendagri, kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ini akan menjadi kesepakatan yang lebih baik bagi pemerintah daerah," ujar Mendagri.