Mendag Rilis Aturan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara, CPO, dan Paduan Besi
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor satu pintu untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Ketiga aturan ini telah diteken pada 29 Mei 2026. "Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 (Tahun 2026) tentang Ekspor Ferroalloys," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Peraturan ini melanjutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu. Dalam aturan ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi BUMN yang khusus mengendalikan ekspor SDA strategis tersebut.
Budi menjelaskan bahwa proses ekspor ketiga komoditas strategis tersebut masih dalam masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, perusahaan yang telah melakukan ekspor tetap melaporkan melalui PT DSI dan tetap diperbolehkan mengajukan persetujuan ekspor (PE). Dengan begitu, seluruh kegiatan ekspor SDA strategis tersebut baru sepenuhnya dilakukan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.
"Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini, nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Ya jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan hak ekspor untuk perusahaan eksportir tetap berlaku selama masa transisi sebelum sepenuhnya diberikan kepada PT DSI. "Ya jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku, 6 bulan nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," ujar Budi.