Mama Sinta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Mama Sinta, tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Ia melaporkan laporan film dokumenter 'Pesta Babi' yang menurutnya berdampak pada keselamatan dirinya.
Mama Sinta, tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke Yasinta Moiwend, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia melaporkan laporan film dokumenter 'Pesta Babi' yang dinilai berdampak terhadap keselamatan dirinya.
Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa permohonan perlindungan akan ditelaah secara menyeluruh. Mulai dari peristiwa pidana yang dilaporkan hingga kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujarnya.
LPSK akan melakukan asesmen awal dan meminta keterangan Mama Sinta serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan. Hal ini merupakan tahapan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Penelaahan dari LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya tanpa izin dari pihak film.