KPK Ungkap Tarif Ilegal Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp1-1,5 Juta per Orang
Kasus pemerasan izin tinggal WNA yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas (Wamen) Silmy Karim kembali terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap adanya tarif ilegal untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA, yang dipatok sebesar Rp1-Rp1,5 juta per orang.
Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6), bahwa tarif ilegal tersebut dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi.
Menurut KPK, dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Namun, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.
Kasus pemerasan ini melibatkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim yang diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.
Menurut KPK, Silmy meminta uang kepada Jaya Saputra (JS), seorang Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA. Setelah mendapat perintah pemerasan itu, JS memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.
KPK juga mengungkap bahwa uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, diperkirakan menerima sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah," ungkap KPK.
Dengan adanya kasus ini, KPK melihat bahwa ada oknum-oknum di Kementerian Imipas yang terlibat dalam korupsi dan mafia hukum. Mereka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp145,5 miliar dari tahun 2022 hingga 2026.
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ungkap KPK.