KPK Akan Mencermati Vonis Noel dengan Atau Tanpa Hukuman Lanjutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Pada Kamis (4/6), majelis hakim mengeluarkan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya akan mencermati putusan hakim secara komplet sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/6) malam.
Budi juga menyatakan bahwa KPK akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. "Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak. "KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," ujar Budi.
Dalam perspektif penuntutan, terang dia, putusan majelis hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Budi menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim.
KPK, lanjutnya, memandang putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional.