Kejagung Ungkap Alasan Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN Era Dadan
politik

Kejagung Ungkap Alasan Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN Era Dadan

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tak akan menyita motor-motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu karena barang-barang hasil pengadaan telah tersebar di berbagai wilayah.

"Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/6).

Syarief juga mengatakan bahwa proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," sambungnya.

Pihak Kejagung juga masih menunggu hasil audit terkait dugaan praktik penggelembungan alias mark-up harga dalam proyek tersebut. Syarief mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah menerima hasil audit.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan sehari setelah Dadan cs dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.