Kejagung Usut Jual Beli Izin Titik SPPG MBG yang Dikeluarkan Dadan Cs
teknologi

Kejagung Usut Jual Beli Izin Titik SPPG MBG yang Dikeluarkan Dadan Cs

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku turut mendalami aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan para tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut diduga ada peran dari eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pemberian izin SPPG tersebut. Pasalnya, kata dia, berdasarkan temuan penyidik ada titik-titik yang seharusnya tidak layak namun tetap menjadi mitra BGN untuk program MBG.

"Itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," imbuh Syarief dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Dugaan aksi jual beli titik SPPG yang dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung masih terus didalami. "Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.