SPBU Swasta Wajib Campur BBM dengan Etanol Mulai Semester II 2026
politik

SPBU Swasta Wajib Campur BBM dengan Etanol Mulai Semester II 2026

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pengusaha SPBU swasta mencampur bahan bakar minyak (BBM) mereka dengan bioetanol sebesar 5 persen mulai semester II 2026. Kewajiban ini berdasarkan arahan langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa kewajiban pencampuran etanol ini hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi. Pertamina telah melakukan pencampuran ini dengan nama produk Pertamax Green.

Pertama kali, kewajiban pencampuran etanol akan dilakukan di infrastruktur milik Pertamina. Aturan turunannya untuk hal ini akan dirilis pada bulan ini. Pencampuran BBM dengan bioetanol nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina dan harus dilaksanakan secara mandatori.

Tiga pabrik telah dipilih untuk mengolah bioetanol dan BBM dengan tingkat bahan bakar atau fuel grade dengan kadar di atas 99 persen. Dari tiga perusahaan ini, mereka akan masuk ke dalam kewajiban pencampuran etanol yang harus dilaksanakan secara mandatori.