Kejagung Masih Hitung Cuan Bos BGN dari Insentif Dapur MBG
ekonomi

Kejagung Masih Hitung Cuan Bos BGN dari Insentif Dapur MBG

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghitung besaran keuntungan yang diterima oleh Dadan Hindayana dan rekan-rekannya dari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Syarief menyebut bahwa yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. Ia menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP. Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.

"Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya. Syarief juga menyebut bahwa Dadan Cs melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni: 1) Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun, 2) Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, 3) Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, 4) Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.